Pembuatan Akta kelahiran sangat penting seperti dalam Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2002 pasal (5) yang berisi. “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status ke warga negaraan”. Jadi Akta kelahiran bayi yang baru lahir sangat di recomendasikan untuk langsung membuat Akta kelahiran dengan datang ke dinas Kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Tetapi sebelum anda memproses Akta kelahiran, harus memperhatikan syarat-syaratnya jika kurang sedikit pun anda tidak akan di izinkan untuk membuat Akta kelahiran. Lalu apa saja persyaratan untuk pembuatan Akta kelahiran ?.
Persyarat Untuk Pembuatan Akta Kelahiran
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Penolong Kelahiran (ASLI)
2. Surat Kelahiran dari Desa (Formulir F.2.01 ASLI)
3. Photo Copy Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua Anak
4. Photo Copy KTP Suami dan Istri yang masih berlaku
5. Photo Copy Ijazah legalisir bagi Anak yang berusia 12 Tahun atau Lebih bagi yang memiliki Ijazah.
6. Photo Copy KTP 2 Orang Saksi
7. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
8. Photo Copy KTP Pelapor
9. Mengisi Form Pelaporan Kelahiran Warga Negara Indonesia. Formulir ini bisa anda dapatkan di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Catatan :
1. Untuk 2 Orang saksi tentunya beda lagi dari sama Ayah, Ibu dan Pelapor bebas anda bisa menggunakan identitas saudara atau bibi anda. Yang terpenting ada Photo Copy KTP saksi untuk kelahiran Bayi Baru lahir.
2. Photo Copy KK perlu di ketahui pastikan anda membuat terlebih dahulu Kartu Keluarga ke kecamatan/desa setempat hingga beres. Sepengalaman saya jika anda tidak mengikut sertakan Bayi Baru lahir ke Kartu keluarga pembuatan Akta tidak akan di kerjakan. Yang artinya KK harus terlebih dahulu di buat sebelum Akta kelahiran.
Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran
- Step pertama anda siapkan semua persyaratan diatas. Untuk Surat keterangan kelahiran dari Desa bisa sobat minta ke desa setempat. Surat keterangan dari dokter/penolong kelahiran juga harus ada dan biasanya diberikan atau meminta langsung pada saat bai baru lahir.
- Step berikutnya siapkan Foto Copy KTP Saksi minimal 2 orang saja. Jika semua persyaratan sudah siap terutama pembuatan KK, ini juga harus di siapkan Foto Copy nya. Jadi pastikan si bayi baru lahir terdaftar sebagai anggota keluarga dan harus tercantum di KK.
- Step selanjutnya Foto Copy Akta Nikah/Surat Nikah, Foto Copy KTP dua orang tua ibu dan ayah serta Foto Copy KTP Pelapor. Step terakhir anda minta Formulir untuk Pelaporan kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil jika sudah anda isi semua form nya dengan teliti.
- Untuk pembuatan akan di proses paling cepat satu hari syaratnya anda harus lengkap mengenai persyaratan-persyaratan diatas. Jika satu saja yang tertinggal atau belum lengkap maka akan terhambat dan bisa berhari-hari jadi siapkan dulu semuanya.
Artikel Lainnya : Cara Mudah Membuat SKCK Untuk Melengkapi Surat Lamaran Kerja
Kesimpulan
Itulah Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, jika anda ada kesulitan pastikan bertanya baik di comentar atau kepada orang desa pada saat pengumpulan semua persyaratan. Untuk pembuatan Akta kelahiran ini sangat penting jika bayi baru lahir tidak cepat di buatan Akta biasanya ada denda yang harus dibayar.
Untuk batas pembuatan Akta maksimal dalam kurun waktu 60 hari sejak kelahiran bayi Akta sudah berhasil anda proses. Jadi jangan sampai bayi baru lahir tercinta anda belum di Aktakan dan tidak ada salahnya kita memproses sendiri tentunya demi kemudahan mengenai identitas putra putri kita untuk kepentingannya dimasa depan. Terima Kasih semoga bermanfaat