Mungkin kalian mendapatkan masalah saat ktp anda hilang entah dimana dijalan, ditempat kerja yang pasti ktp kamu gak ketemu. Nah untuk mengatasi ktp hilang terbaru sangat mudah sekali.
Yang perlu temen-temen siapkan untuk mengatasi ktp hilang cukup menggunakan kk dan surat laporan dari kepolisian terdekat. Ya dengan kamu meminta surat kehilangan ktp dengan begitu kamu mudah untuk membuatnya kembali.
Jika sudah kalian tinggal minta surat kehilangan dari kepolisian setempat selanjutnya foto copy kartu keluarga anda. Lalu silahkan langsung ke kantor kependudukan setempat dikota kamu.
Tentu untuk mengatasi ktp hilang anda bisa langsung membuat kembali dengan membawa foto copy kk dan suarat laporan kehilangan. Untuk pencetakan itu sendiri maksimal 3 hari kerja dan kamu bisa mengambilnya kembali.
Cara Mudah Mengatasi KTP Hilang Terbaru
- Step pertama kamu dapat mengatasi ktp yang hilang dengan meminta surat kehilangan ke kantor polsek terdekat. Jika sudah kalian akan mendapatkan satu lembar surat kehilangan. Jika sudah bisa pergi ke kecamatan anda untuk membuat ktp sementara.
- Namun ktp sementara ini hanya berlaku 6 bulan sejak dibuatkan tapi gunakan saja sebelum ktp asli kamu dicetak ulang. Nah untuk itu kamu siapkan deh syarat untuk cetak ulangnya.
- Yang terpenting surat keterangan hilang dari polsek terdekat kemudian foto copy ktp. Jika sudah silahkan anda ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil.
- Silahkan daftar/cetak ulang ktp anda dengan menyerahkan berkas yang sudah disiapkan tadi. Kemudian jika disetujui kita diberikan nomor pengambilan dalam 3 hari kerja dan anda sudah bisa mengambilnya.
- Untuk hasilnya akan mimin upload disini setelah dicetak jadi buat anda yang kehilangan ktp tentunya bisa diatasi dengan mudah. Silahkan dipraktekan dan semoga berhasil dipermudah juga.
Artikel Lainnya : Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2020
Akhir Kata
Itulah Cara Mudah Mengatasi KTP Hilang Terbaru. Untuk anda yang mendapatkan masalah kehilangan ktp bisa menggunakan cara mudah ini. Tentu dapat dipraktekan karena mimin juga sudah coba dikota mimin sekarang jadi lebih mudah dengan dua syarat itu sudah bisa dicetak ulang. Ok Terima kasih semoga bermanfaat