Ok sahabat senang berbagi, disini saya akan membahas tutorial cara membuat e-ktp gratis Untuk Pemula. Untuk pembuatan KTP pada saat ini sudah ada yang nama nya E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik. Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP.
Terlebih dahulu sahabat senang berbagi harus mengetahui definisi dari E-KTP agar pas pembuatan anda memilik setidaknya pengetahuan umum. (e–KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Membuat E-KTP mengingatkan saya pada tahun 2015, dimana saya pertama membuat di bulan tepat 7 january 2015 silam. Waktu itu KTP saya tidak kunjung jadi dan akhirnya saya memutuskan untuk pergi mengunjungi sebuah kantor kependudukan didaerah saya.
Ternyata benar pada saat itu semua pegawai sangat sibuk karena waktu itu semua mengantri hanya ingin mendapatkan E-KTP. Saya disana menanyakan kenapa KTP saya belum juga jadi padahal pembuatan di awal bulan dan pertengahan tahun 2015 belum juga jadi. dan singkat cerita alasannya ada kerusakan di kantor kecamatan. Sehingga data saya tidak masuk ke data kependudukan daerah.
Akhirnya disini saya mendapatkan ilmu bahwa pembuatan E-KTP jika anda sulit mendapatkannya. Anda bisa langsung cek di tempat daerah kependudukan anda, letak kantor kependudukan bisa anda temukan di Kabupaten atau kota setempat. Anda disana bebas mulai dari pembuatan Akte kelahiran, Kartu keluarga dan juga pembuatan E-KTP ternyata disana semua nya gratis.
Tutorial Cara Mudah Membuat e-KTP Gratis Untuk Pemula
Jadi buat anda yang masih sulit membuat KTP nya anda dari pada ke kantor desa atau kecamatan sulit dan lama. Anda bisa langsung sendiri mengunjungi ke kantor kependudukan dikota anda. dan disana juga lengkap semuanya tanpa biaya karena untuk melayani semua masyarakat tentunya.
Fungsi dan kegunaan E-KTP
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Tempat dan Cara daftar E-KTP Terbaru
497 Kabupaten/Kota di Indonesia anda bisa mengunjungi nya www.e-ktp.com, anda dapat mengetahui tempat pendaftaran E-KTP anda disitus tersebut. Untuk cara daftar yang mesti anda punya yang pertama adalah Kartu Keluarga Wajib anda punya, jika tidak anda bisa membuat terlebih dahulu.
Untuk pembuatannya mulai dari E-KTP KK, dan Akte Kelahiran bisa melalui pemerintahan desa setempat. Tetapi disini saya menyaran anda sebaiknya langsung ke kantor kependudukan setempat. Selain dapat ilmu anda juga bisa mendapat pengalaman dan tahu langsung semua aktfitas disana mulai dari pembuatam E-KTP, KK dan Juga Akte Kelahiran dan semua itu Gratis tanpa biaya.
Selanjutnya adalah anda lingkari nama yang akan di buatkan E-KTP nya tepat di kartu keluarga dan sebaiknya anda foto Copy terlebih dahulu. Disini anda akan diminta Foto Copy KK tersebut. Selanjutnya anda akan disuruh di foto untuk diambil foto anda di E-KTP. Disini sebaiknya anda harus baik dalam pemotoan karena akan menjadi foto terakhir yang dibawa kemana-mana ya.
Artikel Lainnya : Cara Mudah Mengatasi KTP Hilang Terbaru
Untuk pembuatan biasanya memakan waktu hampir kurang lebih satu minggu anda akan disuruh untuk mengambilnya kembali. dan pengalaman saya disana saya mendapatkan nomor antrian yang akan diberikan kembali pada saat proses pengambilan E-KTP.
Terimakasih semoga artikel ini bermanfaat khusus nya buat anda yang sedang mau membuat E-KTP. Jadi disini anda ada pengetahuan umum dari semua pembahasan dan pengalaman saya diatas.