Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM – Mulai 31 Oktober 2017, resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan Peraturan Registrasi Kartu SIM. Yan harus di veladiasi dengan NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Nomor KTP dan juga Nomor KK harus sama dengan yang di regestrasikan. Tujuannya tentu untuk mempermudah proses validasi ke server database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil di lakukan dengan benar.
Registrasi Kartu SIM baru dan lama akan dinyatakan berhasil jika proses validasi, sudah di proses oleh operator paling lamabat 1×24 jam. Batas waktu untuk proses registrasi ulang maupun baru jatuh tempo selambat-lambatnya 28 February 2017.
Apa saja Kerugian Jika Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM di berlakukan ?
Dari peraturan baru diatas tentu saja akan menyisakan reaksi pro dan kontra dari pihak Operator dan juag penggunnya. Salah satunya dalam bisnis jual kartu perdana dimana operator tentunya akan di rugikan dari peraturan baru dari kemenkominfo ini.
Selain itu untuk pengguna menengah kebawah yang aktif di internet akan dirugikan pula. Seperti halnya Operator yang dibatas dalam pembuatan kartu perdana. Dimana pengguna akan kesulitan untuk mendapatkan kartu perdana Internet, karna memang dibatasi hanya 3 Kartu SIM saja.
Tetapi itu semua apa boleh buat, untuk mematikan tindak kejahatan baik dari Internet ataupun dari penyalah gunaan sim card. Memang dari sinilah sumber utamanya yang harus dimatikan. Jadi tidak ada salahnya peraturan baru ini di berlakukan di Indonesia.
Cara Melakukan Registrasi Kartu SIM Prabayar Menurut Aturan Baru KemenKominfo!
Cara Registrasi Kartu Perdana Semua Operator Menurut Aturan baru
- Wajib membawa KTP/Passpor/SIM untuk setiap pembelian kartu perdana sejak aturan baru resmi di belakukan.
- Registrasi kartu perdana dapat di proses langsung oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari oprator sebagai penjual. Syarat anda punya Nomor NIK dan Nomor KTP.
Cara Registrasi Kartu Perdana Secara Mandiri Menurut Aturan Baru !
Cara Registrasi Kartu SIM Untuk Pengguna Baru dan Lama Dengan SMS
- Untuk Pelanggan baru dengan Format NIK#NomorKK#
- Untuk Pelanggan lama dengan Format ULANG#NIK#Nomor KK#
- Kirim SMS dengan Format :REG#16 digit Nomor NIK#16 digit Nomor KK#
- Kirim SMS dengan format :DAFTAR#16 digit Nomor NIK # 16 digit Nomor KK##
- Kirim SMS dengan Format 16 digit Nomor NIK # 16 Nomor KK
Tips Mengatasi Aturan Baru Registrasi Kartu SIM di Indonesia !
- Tips yang pertama untuk mengatasi peraturan registrasi kartu sim di Indonesia ketika wajib di lakukan dengan mendaftarkan ulang kartu sim card terpenting anda. Ini wajib anda daftarkan dan pastikan menggunakan Nomor NIK dan juga KK anda.
- Tips yang kedua pilih lah operator yang di anggap paling terbaik menurut anda baik dari paket Internet, SMS, Nelpon dsb. Selain itu pilih juga operator yang anda anggap mempunyai jaringan terbaik di tempat anda saat ini.
- Manfaatkan ke tiga kartu SIM card anda, artinya anda gunakan dengan sebaik-bianyak karna semua pengguna hanya bisa mendapatkan 3 kartu sim card saat ini. Untuk yang pencinta Internet anda sebaiknya menggunakan kartu internet yang mempunyai layanan terbaik. Agar anda tidak menyesal setelah mengatifkannya dengan Nomor NIK dan Juga KK anda nantinya.
Itulah Kerugian Jika Peraturan Baru Registrasi Kartu SIM di Indonesia di berlakukan. Selain itu anda juga dapat melakukan pendaftaran kartu sim anda sebelum jatuh tempo pada tanggal 28 February 2018 mendatang. Terimakasih semoga bermanfaat